Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing, Ini Sebabnya

KPK telah menahan Bupati Kuansing Andi Putra di Rutan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha sawit

25 Oktober 2021 | 07.31 WIB

Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso menjadi tersangka dallam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021. Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso menjadi tersangka dallam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kamar tahanan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing), Andi Putra perihal adanya unggahan pada akun Facebook atas nama "Andi Putra Kuansing".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10), langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 25 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK telah menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing. Ali mengatakan tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.

"KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013," katanya.

Selain itu, kata dia, keamanan Rutan KPK dijaga petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.

KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkinkan hal itu dilakukan oleh orang lain," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka suap HGU. Andi diduga telah menerima uang Rp 700 juta dari Rp 2 miliar yang menjadi kesepakatan.

Baca: Bupati Kuansing Hanya Bilang Enggak Saat Ditahan KPK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus