Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis pemberi suap Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) nonaktif Andi Putra, Lestari Sudarso, 2 tahun penjara. Sudarso adalah General Manager PT Adimulia Agro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan yang dibacakan pada Senin, 28 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Sudarso membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah memberikan suap kepada Andi sebanyak Rp 1,5 miliar. Suap diberikan agar Andi memperlancar pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia. Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim menimbang hal yang memberatkan Sudarso tidak mendukung program pemerintah wujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sementara pertimbangan meringankan Sudarso belum pernah dihukum; dan bersikap sopan. Atas putusan itu, Sudarso dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Sudarso tiga tahun penjara.
Sudarso tertangkap tangan penyidik KPK usai memberikan suap terhadap Andi Putra pada 18 Oktober 2021. Dia ditangkap bersama rekannya, Senior Manager PT Adiputra, Paino.
Keduanya disebut memberikan suap kepada Andi Putra atas arahan bosnya, Frank Wijaya. Meskipun demikian, Frank belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta + Rp 80,9 juta sera 1.860 dolar Singapura. Penyidik juga menyita telepon seluler iPhone XR.
Sementara Andi Putra saat ini tengah menjalani proses persidangan di Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Pria yang baru menjabat sebagai Bupati Kuansing beberapa bulan itu didakwa menerima suap dari Sudarso.