Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah Kantor Pemkab Musi Banyuasin, Usut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Penggeledahan itu adalah kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

4 Maret 2025 | 20.09 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa, 4 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah tersebut. "Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut, penggeledahan dimulai sejak pagi hingga sore hari. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan berbagai barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus ini, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang - KM 11 - Jirak, serta sejumlah proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

Tindak pidana korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peran pihak lain dalam kasus ini.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam tindak korupsi tersebut.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus