Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa, 4 Maret 2025. Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah tersebut. "Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut, penggeledahan dimulai sejak pagi hingga sore hari. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan berbagai barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang - KM 11 - Jirak, serta sejumlah proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Tindak pidana korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peran pihak lain dalam kasus ini.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam tindak korupsi tersebut.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.