Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

Dodi Reza Alex divonis 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengurangi hukuman itu menjadi 4 tahun saja.

5 Oktober 2022 | 21.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022. Dodi dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. KPK menilai sejumlah tuntutannya belum dikabulkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam memori kasasinya, kata Ali, Tim Jaksa meminta Majelis Hakim pada Mahkamah Agung untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara.

Jaksa KPK, kata dia, juga meminta majelis hakim agar menghukum anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun seperti pada tuntutan.

“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” kata Ali.

Dodi divonis bersalah atas perkara suap di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.

Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi Reza Alex 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengurangi hukuman itu menjadi 4 tahun saja.

Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus