Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. KPK menilai sejumlah tuntutannya belum dikabulkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam memori kasasinya, kata Ali, Tim Jaksa meminta Majelis Hakim pada Mahkamah Agung untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara.
Jaksa KPK, kata dia, juga meminta majelis hakim agar menghukum anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun seperti pada tuntutan.
“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” kata Ali.
Dodi divonis bersalah atas perkara suap di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi terbukti menerima suap sebanyak Rp 2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.
Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi Reza Alex 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengurangi hukuman itu menjadi 4 tahun saja.
Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap