Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp 59, 2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan setoran itu merupakan uang denda, uang pengganti, uang rampasan dan hasil lelang kasus yang menjerat bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. "Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata KPK akan tetap dan konsisten secara pro aktif untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin enam tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Dodi terbukti menerima suap dari proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
"Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin TERBUKTI melanggar Pasal 12 (a) UUTPK sebagamaina dakwaan alternatif pertama,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri mengutip petikan putusan yang dibacakan pada Selasa, 5 Juli 2022.
Hakim juga mewajibkan Dodi membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Dodi diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,156 miliar. Bila tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Selain Dodi, hakim juga memvonis Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari turut melakukan korupsi di kasus ini. Keduanya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Hukuman untuk Dodi lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun tujuh bulan penjara. Atas putusan ini, jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Pilihan Editor: Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap