Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso pada Selasa, 21 November 2023. Penggeledahan ini sebagai langkah penyidikan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso dengan tersangka eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beberapa lokasi yang dituju di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun hasil penggeledahan itu, kata Ali, segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan dengan tersangka Puji Triasmoro. “Temuannya berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,” kata Ali.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada Senin, 20 November 2023. “Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2023.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Selain itu dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW). "Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Kamis malam, 16 November 2023.