Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, 23 September 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.
Rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi tempat berlangsungnya operasi tersebut. Penggeledahan dimulai pada pukul 20.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 00.45 WITA, berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin tambang di Kalimantan Timur. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan proses perizinan usaha pertambangan. Asep juga menjelaskan bahwa dugaan terkait izin tambang tersebut terjadi selama periode kepemimpinan Awang Faroek sebagai gubernur Kalimantan Timur dari tahun 2008 hingga 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan oleh KPK. Hingga saat ini, informasi detail mengenai jabatan para tersangka masih belum dapat dipublikasikan dan akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa lalu.
Meski demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut adalah penyidikan baru dan tidak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024, dan KPK masih terus melakukan penyidikan. Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut. Pada 24 September 2024, lembaga ini mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ketiga warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah bepergian tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Larangan ini diterapkan karena keberadaan mereka di Indonesia dianggap penting untuk proses penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
Mengenai apakah tersangka dan WNI yang dicegah ke luar negeri adalah orang yang sama, pihak KPK tidak memberikan jawaban langsung. Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan isyarat persetujuan ketika pertanyaan tersebut diajukan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka berinisial AFI, yang mengarah pada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
ANANDA RIDHO SULISTYA | AMELIA RAHIMA SARI | MICHELLE GABRIELA | ANTARA
Pilihan Editor: Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini