Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan membenarkan penggeledahan terhadap eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem Ahmad Ali. Ali digeledah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perkara TPPU tersangka Rita W," kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, KPK sedang menggeledah Ahmad Ali, politikus partai NasDem. Pemeriksaan dilakukan di rumah pribadi Ahmad Ali di Jakarta Barat.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset yang berhubungan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Dilansir dari Antara, dalam penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 350.865.006.126 yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya. Selain itu, KPK juga berhasil menyita mata uang asing sebesar 6,2 juta Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan Rp 102,2 miliar, yang tersebar di 15 rekening. KPK juga menyita 2 juta Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 23,7 miliar, yang berada dalam satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Pilihan Editor: Kades Kohod Tangerang Arsin Bolos Kerja Sejak Ramai Pagar Laut, di Rumahnya Tersisa Mobil Honda Civic
Keterangan redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan di judul dan isi untuk akurasi pada pukul 15.46 WIB Selasa, 4 Februari 2025.