Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus NasDem sekaligus Calon Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut satu, Ahmad Ali meminta hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tengah atau Pilgub Sulteng 2024 dibatalkan. Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri, Andi Syafrani, menilai telah terjadi maladministrasi selama proses pilgub tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada upaya penghalang-halangan hak yang dilakukan oleh termohon terhadap para pemilih,” kata Andi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Sulawesi Tengah di MK, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi menuding, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah salah menafsirkan arahan dari KPU Pusat yang menyebabkan banyak warga negara di wilayah tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di pilgub Sulawesi Tengah. Hal ini membuat partisipasi masyarakat di wilayah tersebut menjadi rendah.
“Surat edaran (KPU Pusat) ini disalahartikan oleh petugas yang ada di lapangan, dengan memahami bahwa hanya penduduk yang punya e-KTP saja yang boleh memilih,” kata Andi.
Andi mengatakan, pada hari akhir menjelang pilgub, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penyisiran ke seluruh daftar pemilih tetap (DPT) yang telah mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6. Bagi warga DPT yang diketahui tidak memiliki e-KTP, maka formulir C6 yang mereka miliki ditarik kembali.
“Ditanya, apakah kamu punya e-KTP, pemilih yang menyatakan tidak punya e-KTP itu ditarik semua (C6) sehingga mereka tidak bisa melakukan pencoblosan,” kata Andi.
Meski begitu, Andi belum dapat memastikan apakah warga yang tidak dapat memilih karena tidak memiliki e-KTP tersebut berpeluang menjadi pemilih Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Namun ia menilai, pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih ini telah terjadi secara masif.
Andi mencatat, kejadian warga negara yang tidak bisa ikut mencoblos dalam ajang pilgub Sulawesi Tengah lalu setidaknya terjadi di enam wilayah di Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut adalah Kota Palu, kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso.
“Bawaslu Provinsi (Sulawesi Tengah) juga telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran administrasi. Hanya karena (rekomendasi) ini keluarnya saat sudah mau pengesahan pleno, rekomendasi ini belum bisa ditindaklanjuti,” ujar Andi.
Oleh karena itu, ia meminta KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Poso.
Selain itu, kubu Ahmad Ali mendalilkan dugaan pelanggaran administrasi oleh calon inkumben, Rusdy Mastura, yang merupakan calon nomor urut 3. Rudy diduga melakukan pelanggaran berupa pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pejabat-pejabat tersebut kemudian dilantik keesokan harinya.
“Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” kata Andi.
Selain masalah waktu, Andi menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurut dia, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, namun dalam kasus ini, petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan. Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.
Selain di tingkat provinsi, dugaan pelanggaran serupa terjadi di Kota Palu. Calon inkumben yang merupakan calon nomor urut 2 diduga melakukan upaya pembatalan pelantikan pejabat, yang kemudian diikuti dengan pelantikan ulang.
Untuk itu dalam petitumnya, Andi meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Ia juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dan 3 dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.
Dalam Pilgub Sulteng, ada tiga paslon yang bertarung, yaitu paalon nomor urut satu Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, nomor urut dua Anwar Hafid dan Reny Lamadjido serta nomor urut tiga Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto. Menurut hasil rekapitulasi suara KPU yang dikutip dari Antara, Anwar Hafid–Reny Lamadjido adalah peraih suara terbanyak dengan 724.518 auara atau 45 persen.
Adapun Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri memperoleh 621.693 suara atau 38,6 persen dan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16,4 persen. Adapun jumlah suara sah dalam Pilkada Sulteng iji sebanyak 1.610.161 suara, jumlah suara tidak sah 35.062 suara. Daftar pemilih tetap (DPT) yang didaftarkan pada pilkada kali ini berjumlah 2.255.639 pemilih
Pilihan Editor: Alasan Pemprov Jakarta Minta Aplikasi Koin Jagat Di-takedown