Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Menyita Motor saat Geledah Rumah Ridwan Kamil

KPK menyita barang bukti kendaraan motor saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada dugaan kasus korupsi Bank BJB.

12 April 2025 | 12.35 WIB

Rumah mantan Gubernur Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Rumah mantan Gubernur Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025. KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita barang bukti berupa kendaraan motor saat menggeledah rumah Ridwan Kamil. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan eks gubernur Jawa Barat itu diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021 hingga 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk barang bukti yang disita ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya ada kendaraan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK bakal segera memanggil Ridwan Kamil untuk mengkonfirmasi mengenai barang bukti tersebut. Sementara, kata Asep, untuk saat ini instansinya baru memanggil saksi dari internal Bank BJB mengenai kasus itu.

"Sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Sehingga nanti setelah kami memperoleh informasi yang cukup tentu kami akan melakukan pemanggilan oleh yang bersangkutan," ucap dia.

Asep mengatakan peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB berada di belakang layar. Sehingga, kata dia, memerlukan informasi yang mendalam dari para saksi yang terlibat pada kasus itu.

"Kalau enggak salah dipanggil kesini. Nanti ditungguin saja ya yang hadir. Karena kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak Mantan Gubernur ini, karena ini bukan perannya di depan nih, perannya ada di belakang," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan para penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan Ridwan Kamil akan diperiksa setelah pemeriksaan internal Bank BJB dan vendor selesai dilakukan.

"Untuk Ridwan Kamil, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan," katanya pada 21 Maret 2025.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di bank tersebut. “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah penggeledahan rumahnya itu. “Kondisi saya sehat wal'afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktifitas keseharian seperti biasa,” katanya.

 

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus