Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pelaporan dugaan gratifikasi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Nasaruddin sebelumnya menyerahkan sebuah barang yang diduga merupakan gratifikasi ke KPK pada Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pelaporan tersebut merupakan inisiatif Nasaruddin. “Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyatakan KPK bakal melakukan analisis atas pelaporan dugaan gratifikasi tersebut. Jika terbukti termasuk gratifikasi yang dilarang undang-undang, maka barang tersebut akan menjadi milik negara. Jika bukan, barang yang diserahkan Nasaruddin akan KPK kembalikan ke dirinya.
KPK mengimbau agar pelaporan gratifikasi juga dilakukan pejabat lainnya, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. “Pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), sehingga, di mana pun dan kapan pun, dapat dilakukan dengan mudah,” ujar Tessa.
Tessa berujar penyelenggara negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. “Atau pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tessa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan dugaan pemberian gratifikasi kepada dirinya ke KPK pada Selasa siang, 26 November 2024 Melalui utusannya, Nasaruddin menyerahkan sejumlah barang dalam sebuah tas berwarna cokelat.
Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menteri Agama, menyerahkan barang yang diduga gratifikasi tersebut ke Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama,” kata Ainul.
Ainul tidak mengungkapkan barang apa yang menjadi objek gratifikasi tersebut. Menurut Ainul, barang itu diantarkan oleh seorang kurir pada Jumat pekan lalu, 22 November 2024. Namun, kata dia, tidak ada nama pengirim yang tersemat di barang itu.
Pilihan Editor: Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK