Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Adika Nuraga Bakrie, selaku Direktur PT Minarak Brantas Gas untuk diperiksa. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk generasi ketiga keluarga konglomerat Bakrie tersebut.
Adapun PT Minarak Brantas Gas adalah anak usaha Grup Bakrie. Perusahaan tersebut merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi pengelola wilayah kerja migas Brantas. Dulunya perusahaan ini bernama Lapindo Brantas yang beroperasi di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara, dalam perkara gratifikasi di Sidoarjo, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan di kasus tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara dan tersangka yang ditetapkan di kasus itu. Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus suap yang menyeret mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Saiful 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap yang berhubungan dengan proyek infrastruktur di Sidoarjo.