Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Panggil Panitia Seleksi Pejabat Kemenag untuk Romahurmuziy

Rabu pekan lalu, 27 Maret 2019, KPK juga memeriksa lima panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama sebagai saksi untuk Romahurmuziy.

1 April 2019 | 11.05 WIB

Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. Nur Kholis Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. Nur Kholis Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama (Kemenag) untuk penyidikan kasus suap jabatan 2018-2019. "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi itu untuk tersangka tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019, RMY" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 April 2019. RMY adalah anggota DPR RI 2014-2019 M. Romahurmuziy, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tiga saksi itu adalah Wakil Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Mohammad Farid Wajdi, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Iwan Kurniawan, dan Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Yennie Poetri.

Baca: KPK Periksa Sekjen Kemenag dalam Kasus Romahurmuziy

KPK telah menetapkan tiga tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Romy disangka sebagai penerima suap. Sedangkan disangka sebagai pemberi suap adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Romy, Haris, dan Muafaq dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur. Haris disangka memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta, sedangkan Muafaq Rp 50 juta kepada Romy untuk jual beli jabatan.

Baca: Beda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP

Rabu pekan lalu, 27 Maret 2019, KPK juga telah memeriksa lima panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama sebagai saksi untuk Romahurmuziy. Lima orang itu adalah Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud serta tiga anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama masing-masing Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.

Dari lima saksi itu KPK mendalami proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama untuk kasus jual beli jabatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus