Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses tender pekerjaan yang dimenangi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono. Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa lima saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Rabu, 18 Desember, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Rimajantu Sadmoko selaku PNS BPBJ Setda Kota Semarang, Rama Sandi selaku Subkoordinator pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa BPBJ Kota Semarang, Nila Dewi Palupi selaku PNS BPBJ Setda Kota Semarang, Bambang Prihartono selaku Kabid Penagihan Pajak Daerah BAPENDA Kota Semarang, serta Idha Sulistyowati Ika Srinanda selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Tiga tersangka lain adalah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.
Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Pilihan Editor: Indikasi Korupsi Dana CSR Bank Indonesia