Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK mendalami proses tender pekerjaan di Pemkot Semarang yang dimenangi Ketua Gapensi Martono

19 Desember 2024 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses tender pekerjaan yang dimenangi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono. Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa lima saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Rabu, 18 Desember, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Rimajantu Sadmoko selaku PNS BPBJ Setda Kota Semarang, Rama Sandi selaku Subkoordinator pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa BPBJ Kota Semarang, Nila Dewi Palupi selaku PNS BPBJ Setda Kota Semarang, Bambang Prihartono selaku Kabid Penagihan Pajak Daerah BAPENDA Kota Semarang, serta Idha Sulistyowati Ika Srinanda selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Tiga tersangka lain adalah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus