Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa General Manager Teknik Kapal PT Jembatan Nusantara di Kasus Korupsi ASDP

KPK telah menahan tiga tersangka korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

17 Maret 2025 | 13.28 WIB

Ki-Ka. Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono ketika konferensi pers penetapan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Februari 2025. KPK menahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ki-Ka. Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono ketika konferensi pers penetapan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Februari 2025. KPK menahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Teknik Kapal PT Jembatan Nusantara Fatkhurohman sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan kali ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini, Senin, 17 Maret KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara kasus korupsi ASDP akuisisi Jembatan Nusantara ini, KPK telah menyita menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,2 triliun. Penyitaan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024. Aset yang disita tersebut, tersebar di berbagai wilayah, seperti 2 aset di Bogor, 7 aset di Jakarta, dan 14 aset di Jawa Timur.

Tidak hanya itu, KPK pun telah menahan tiga tersangka korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketiga tersangka yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono.

Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan bahwa penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Dia berujar kasus rasuah ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus