Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Teknik Kapal PT Jembatan Nusantara Fatkhurohman sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan kali ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini, Senin, 17 Maret KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara kasus korupsi ASDP akuisisi Jembatan Nusantara ini, KPK telah menyita menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,2 triliun. Penyitaan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024. Aset yang disita tersebut, tersebar di berbagai wilayah, seperti 2 aset di Bogor, 7 aset di Jakarta, dan 14 aset di Jawa Timur.
Tidak hanya itu, KPK pun telah menahan tiga tersangka korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketiga tersangka yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono.
Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan bahwa penahanan dilakukan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK. Dia berujar kasus rasuah ini bermula saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.