Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP). Gugatan itu diajukan Ira bertujuan menguji keabsahan status tersangka oleh KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, berpendapat materi gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard). "Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan itu digelar pada Senin 23 September 2024. Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut masih sah.
Sebelumnya, Ira melayangkan gugatan praperadilan pada 28 Agustus 2024 ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan perkara nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Ira meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC); dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH) juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan pada 29 dan 30 Agustus 2024. Harry dan Muhammad Yusuf masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dua perkara itu belum diputus. Pada Senin 23 September 2024 kemarin, sidang baru masuk agenda keterangan ahli dari termohon dan kesimpulan serta bukti surat dari termohon dan saksi, ahli dari pemohon.
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry atas proyek jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Jual-beli kapal itu merupakan bagian dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dengan nilai Rp 1,27 triliun, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih merahasiakan keempat nama tersangka tersebut dengan menyebutnya sebagai inisial.
“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 17 Agustus 2024.
Selain itu, KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan inisial A.
Penyidik KPK juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil dalam kasus dugaan korupsi di ASDP itu.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar