Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Hendrar Prihadi sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, enggan merinci soal apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya

3 Desember 2024 | 20.38 WIB

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hendrar Prihadi, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Hendrar Prihadi, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Dia enggan merinci soal apa saja materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Menurut dia, dirinya menerima undangan dari KPK untuk memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang. "Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," ujarnya.

Hendrar diperiksa KPK dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dan dia menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi. “Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” kata dia.

Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus