Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Kepala Dinas Muna di Kasus Dana PEN

KPK memanggil satu tersangka di kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN.

23 Juni 2022 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka di kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN. Tersangka itu merupakan Kepala Dinas di Kabupaten Muna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara suap dana PEN, KPK telah menyeret 3 orang menjadi tersangka. Di antaranya Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur.

KPK menduga Andi Merya memberikan suap kepada Ardian dan Syukur sebanyak Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.

KPK menyatakan telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.

KPK memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Muna. Salah satunya adalah Bupati Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba pada 20 Juni 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus