Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka di kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN. Tersangka itu merupakan Kepala Dinas di Kabupaten Muna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 23 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara suap dana PEN, KPK telah menyeret 3 orang menjadi tersangka. Di antaranya Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur.
KPK menduga Andi Merya memberikan suap kepada Ardian dan Syukur sebanyak Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan agar Ardian menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.
KPK menyatakan telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.
KPK memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Muna. Salah satunya adalah Bupati Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba pada 20 Juni 2022.