Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Sebelum Ditahan

Penyidik menemui Paulus Tannos di Singapura untuk pemeriksaan sebagai saksi.

5 Februari 2025 | 06.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Paulus Tannos sebagai saksi korupsi e-KTP di Singapura pada 2024. Namun, tim penyidik tak bisa menahan Paulus karena aturan yang tidak memperbolehkan tindakan penegakan hukum di negara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat itu, penyidik menemui Paulus Tannos di Singapura untuk pemeriksaan sebagai saksi, karena untuk pemeriksaan sebagai tersangka dibutuhkan persyaratan lain yang harus dipenuhi KPK. Setelah pemeriksaan tersebut, KPK mengajukan provosional arrest atau penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Tessa mengatakan KPK akan segera menahan buron tersangka pengadaan korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po setelah berhasil diekstradisi dari Singapura.

Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison. Ia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Atas penangkapan itu, Paulus Tannos menjalani pengadilan untuk menguji keabsahan penahanan oleh otoritas Singapura. KPK membenarkan proses hukum yang ditempuh Tannos, namun hingga kini tidak ada kabar soal perkembangan pengadilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah akan berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Saat ini, kementerian hukum telah membentuk tim kerja bersama dengan aparat penegak hukum lainnya. Tim kerja itu terdiri atas Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri. "Saat ini tim sudah ada timeline yang disepakati bersama," kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Januari 2025.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA turut berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Pemerintah Jajaki Negosiasi dengan Inggris untuk Pulangkan Terpidana Kekerasan Seksual Reynhard Sinaga ke Indonesia

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus