Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya akan terus melakukan pengembangan kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya, kata dia, KPK akan mempertimbangkan laporan-laporan dari masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Firli pada Senin 19 Desember 2022 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti laporan warga yang berkaitan dengan kasus pengurusan perkara di MA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK tegaskan sekali tidak akan mengesampingkan laporan dari masyarakat," ujar Firli Bahuri.
Firli menjelaskan laporan masyarakat tersebut nantinya akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu oleh KPK. Ia menambahkan KPK akan memberlakukan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
"Tentu laporan tersebut akan kita terima dan dalami sesuai dengan mekanisme aturan, kriteria, dan syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.
Selain itu, Firli menjanjikan KPK akan merespons laporan-laporan masyarakat. Utamanya, kata dia, laporan-laporan yang dihimpun oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih kepada kelompok-kelompok yang berinisiatif mendirikan posko-posko pengaduan masyarakat," kata Firli.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI menyebut akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh putusan Mahkamah Agung pasca ditetapkannya tersangka di Mahkamah Agung terkait pengurusan perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PBHI, Julius Ibrani, pada 17 November 2022 lalu.
"KPK harus membuka posko pengaduan khusus korban putusan hakim untuk menggali informasi, fakta, dan bukti produk dari hakim pengadilan maupun hakim agung yang terindikasi korupsi melalui pertimbangan dan amar putusan," kata dia melalui keterangan tertulis.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.