Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

10 Maret 2024 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tujuh lokasi berbeda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh lokasi tersebut berada di wilayah DKI Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali menyebutkan, terdapat lima lokasi yang digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, yang meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Pihaknya menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019. "Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2024.

Dugaan korupsi Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyeleweangan dana asuransi oleh perusahaan milik negara hingga swasta di Indonesia. 

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2017, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer pada tanggal 17 Oktober 2017,  PT Taspen Life yang merupakan anak Perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN Surat Utang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Manajemen Senilai Rp 150 miliar. Meskipun sudah diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).

Invenstasi MTM PT PRM yang dilakukan Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No.71/PJOK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reansuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life. Alasannya karena MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh Perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.

Kemudian, alasan lainnya MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life. PT PRM selaku penerbit MTN juga tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).

Ketika menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan AM telah menyajikan laporan keuangan perusahaanya, namun laporan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Lebih lanjut, dalam implementasinya dana investasi MTN oleh PT PRM itu tidak dipergunakan sebagaimana rencana awal penerbitan MTN untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum di memorandum informasi MTN. Tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup Perusahaan PT Sekar Wijaya untuk kepentingan pribadi dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

“Hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161,16 miliar,” kata dia.

Selanjutnyam tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pengendalian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” ujar Leonard Eben  Ezer, sebagaimana dilansir dari Antara 13 Januari 2022.

Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi telah dimulai, sejumlah tersangka telah ditetapkan serta perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I   MOH. KHORY ALFARIZI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus