Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.

26 November 2021 | 18.18 WIB

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 26 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan, penyetoran uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor  4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama terpidana Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

Menurut Ali, penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara, sebagai bagian upaya aset recovery.

Ridwan terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar untuk pengerjaan dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Namun di tingkat banding, putusan PT Bengkulu lebih berat, yaitu menjadi 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus