Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 26 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan, penyetoran uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama terpidana Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
Menurut Ali, penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara, sebagai bagian upaya aset recovery.
Ridwan terlibat dalam kasus suap Rp 1 miliar untuk pengerjaan dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Namun di tingkat banding, putusan PT Bengkulu lebih berat, yaitu menjadi 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan.
FRISKI RIANA
Baca: Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat