Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 unit mobil mewah hasil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. "Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mobil-mobil tersebut disita saat KPK menggeledah rumah Japto pada 4 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut 11 mobil Japto yang disita KPK:
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
- 1 (satu) unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut baru dipindahkan ke Rupbasan karena membutuhkan perawatan khusus. "Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," kata Asep di Gedung KPK, Rabu, 19 Februari 2025.
Japto sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Rita pada Rabu, 26 Februari 2025. Dia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. "Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan," kata Japto saat keluar dari Gedung KPK.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018 dalam kasus gratifikasi. Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan pada 2021. Selain kasus gratifikasi, KPK juga menjerat Rita dengan kasus dugaan suap dan TPPU.
Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS dari perusahaan batu bara. "Rita memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara," kata Asep.
Penggeledahan rumah Japto dilakukan setelah KPK menelusuri aliran uang dari Rita kepada seorang pengusaha di Kalimantan Timur yang juga pimpinan Pemuda Pancasila setempat, Said Amin. Setelah menggeledah rumah Said Amin, penyidik KPK melacak aliran dana lebih lanjut hingga ke Japto. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah serta uang senilai Rp 56 miliar.