Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Itu Kasus TPPU yang Bikin KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno

KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

5 Februari 2025 | 13.44 WIB

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA
Perbesar
Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS " kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rumah yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rita diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Penyidik KPK menyita 11 mobil dalam penggeledahan rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno (JS). "Hasil sita di rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardika kepada Antara.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025, terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

KPK menyidik perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Belum ada keterangan dari pihak Japto dan Rita Widyasari.

Apa Itu TPPU

Dikutip dari laman BPK Maluku, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang tersebut mengatur jenis-jenis perbuatan yang dapat diaktegorikan sebagai TPPU, yakni pertama, Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kedua, orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta yang merupakan hasil tindak pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketiga, orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta hasil tindak pidana. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus