Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya

Alex menjelaskan Catur Prabowo bersama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna mendirikan sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

17 Mei 2023 | 19.21 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo pada Rabu, 17 Mei 2023. Catur Prabowo pada akhirnya ditahan oleh komisi antirasuah setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaaan tersangka pada pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Catur Prabowo akan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih. Ia menambahkan Catur Prabowo akan ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Alex menjelaskan Catur Prabowo bersama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna mendirikan sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif. Ia menambahkan pendirian sejumlah perusahaan fiktif itu ditujukan agar keduanya bisa memeroleh keuntungan ilegal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

"Kemudian ditahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan tersangka TS," kata Alex.

Selain itu, Alex juga mengungkap rekening perusahaan fiktif tersebut kemudian berada di dalam pengawasan sejumlah orang kepercayaan kedua tersangka itu. "Agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," ujar dia.

Alex mengatakan uang hasil korupsi Trisna Sutisna dan Catur Prabowo digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya. Misalnya saja, ujar dia, untuk membeli batangan emas dan pelesiran ke luar negeri.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," ujar dia.

Selain itu, Alex juga mengungkap penyidik menduga adanya aliran uang dari perusahaan fiktif tersebut mengalir ke sebuah perusahaan asuransi. Ia menambahkan perusahaan asuransi itu diduga erat hubungannya dengan istri Catur Prabowo.

"Diduga istri tersangka CP sebagai salah satu agen dari perusahaan asuransi tersebut bertindak sebagai supervisor dan mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi dari PT AK Persero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah," kata Alex.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus