Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju dalam kasus dugaan suap proyek jalan Namrole di Kabupaten Buru Selatan, Maluku 2011-2016. Ivana ditahan untuk 20 hari mulai 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 di rumah tahanan KPK.
"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto menyatakan perkara ini bermula pada 2015 saat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket pekerjaan proyek, salah satunya Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar. Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa diduga memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang.
KPK menduga pada Februari 2015 Ivana telah mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Tagop. Uang diberikan melalui rekening Johny Rynhard Kasman, orang kepercayaan Tagop. Tagop dan Johny ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Pada Agustus 2015, proses lelang dilanjutkan. Pemenangnya adalah perusahaan Ivana. Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta. KPK menduga Tagop menggunakan uang proyek pemerintah di Buru Selatan itu untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Buru Selatan, KPK Geledah 6 Kantor Dinas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini