Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Perkara PN Balikpapan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan konstruksi kasus suap perkara yang melibatkan hakim PN Balikpapan tersebut.

5 Mei 2019 | 07.04 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersiap menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersiap menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga tersangka tersebut adalah hakim di PN Balikpapan, Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM), seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

"Setelah sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin SDM bebas," ucap Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

Syarif mengatakan, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Untuk meyakinkan KYT, kata Laode, SDM menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya. Uang akan diberikan setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja. Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara.

"Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," ucap Syarif.

Pada Januari 2019 atau sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu, lanjut Syarif, karena uang belum diserahkan, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson. "Tanggal 2 Mei 2019, JHD bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya 'oleh-olehnya mana,", ungkap Syarif.

Kemudian, pada 3 Mei 2019, kata dia, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.

"Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tas," tuturnya. Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang.

"Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," kata Syarif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus