Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka perkara korupsi LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) KUMKM (Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Keempatnya disebut terlibat dalam penyaluran dana fiktif di Jawa Barat pada periode 2012-203.
Keempat tersangka itu adalah mantan Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017, Kemal Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi; Sekretaris II koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi; dan Direktur PT PancaMulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keempatnya telah ditahan oleh penyidik. Penahanan berlaku sejak 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan selanjutnya tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai 4 Oktober 2022," jelas kata Nurul di Gedung Merah Putih KPK pada, Kamis 15 September 2022.
Nurul menyatakan empat tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda. Kemal Danial ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih, Dodi Kurniawan di rutan KPK pada gedung Kavling C1, Deden Wahyudi di rutan KPK pada gedung C1 dan Stevanus Kusnadi di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Perkara ini, menurut Nurul, bermula ketika Stevanus Kusnadi menemui Kemal sekitar tahun 2012. Saat iitu, Stevanus menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza atau BTP. Saat itu kondisi bangunan yang ditawarkan belum selesai seratus persen. Stevanus meminta Kemal membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB KUMKM.
Kemal pun disebut menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk menemui Andara Aluddin selaku ketua pusat koperasi pedagang kaki lima Panca Bhakti Jawa Barat. Sesuai arahan Kemal, Andara Aludin meminta Dodi Kurniawan untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli kios di mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada seribu orang pelaku KUMKM.
Pencairan dana itu diduga bermasalah. KPK menyatakan bahwa data pelaku KUMKM yang merupakan syarat untuk pengajuan dana bergulir LPDB diduga palsu.
"Hal tersebut tidak dilakukan ataupun dilakukan dengan tidak benar. Tetapi, tetap diberikan untuk periode 2012-2013 dan telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun," ujarnya.
Uang sebesar 116,8 miliar itu kemudian di autodebit melalui rekening bank milik Kopanti Jawa Barat dan Rp 98,7 miliar diantaranya dialirkan ke rekening Stevanus di Bank BTPN.
Dari jumlah itu, Stevanus disebut hanya bisa melakukan pengembalian sebesar Rp 3,3 miliar. Kemal lantas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
Gufron menjelaskan bahwa Kemal diduga menerima uang sejumlah 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden Wahyudi mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jawa Barat.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut terjerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK menyatakan bahwa korupsi LPDB KUMKM Provinsi Jawa Barat itu merugikan negara sebesar Rp 116,8 miliar.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini