Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Dokter PPDS UI Intip Mahasiswa Mandi, Panjat Plafon

Polisi juga menahan dokter PPDS UI tersangka asusila itu sejak Kamis, 17 April 2025.

21 April 2025 | 12.29 WIB

ilustrasi mengintip rok perempuan. Sumber: channelnewsasia.com
Perbesar
ilustrasi mengintip rok perempuan. Sumber: channelnewsasia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia, Muhammad Azwindar Eka Satria, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila. Dokter PPDS UI itu memanjat plafon kamar mandi untuk merekam mahasiswa tetangga indekosnya yang sedang mandi. Tersangka mengintip dan merekam korban lewat lubang ventilasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku bisa merekam dengan cara memanjat plafon kamar mandi, di situ ada lubang angin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firdaus menjelaskan, tersangka merekam korban dengan menggunakan ponsel pribadinya. Rekaman tersebut berlangsung selama beberapa detik sebelum akhirnya tindakan dokter Azwindar disadari oleh korban. "Tersangka merekam dengan menggunakan handphonenya yang berdurasi 8 detik," ujar Firdaus. 

Korban yang menyadari sedang direkam kemudian menghubungi beberapa temannya dan meminta bantuan untuk segera menangkap pengintip itu. Selanjutnya, korban membuat laporan ke polisi atas kejadian tersebut. 

"Korban menyadari (direkam) kamera, lalu langsung menghubungi teman-temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Firdaus. 

Tersangka adalah tetangga kamar korban yang tinggal di indekos yang sama di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Meskipun begitu, Azwindar mengklaim dia tidak kenal dan tidak pernah berinteraksi dengan korban sebelumnya. 

Azwindar, dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia, kini menjadi tersangka dan dijerat pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.   

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta keterangan dari empat orang saksi serta meminta pendapat dari seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari tahapan penyelidikan. Polisi juga melakukan penahanan terhadap dokter PPDS UI itu sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan. 

Pilihan Editor: Beda Paham Polisi dan Jaksa Mengusut Korupsi Pagar Laut

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus