Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.

27 September 2024 | 16.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, mengungkap penyebab maraknya kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Salah satu penyebabnya, kata dia, yaitu karena terjadi kekosongan hukum pada aspek perlindungan pembela HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembela HAM diartikan sebagai individu maupun kelompok yang melakukan advokasi untuk melindungi masyarakat yang tersandung kasus HAM. Misalnya, konflik lahan dan kebebasan berpendapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam mengadvokasi persoalan, para pegiat HAM tersebut kerap menjadi sasaran kriminalisasi untuk meredam perlawanan masyarakat atau kelompok masyarakat yang didampinginya. Kriminalisasi ini seakan-akan tercipta dengan sistem yang terstruktur.

"Problem yang paling berat adalah kekerasan HAM berbasis struktural karena ini melibatkan sistem yang sifatnya institusional. Tiba-tiba terjadi diskriminasi, kekerasan. Tiba-tiba ada tekanan yang sangat luar biasa untuk isu-isu tertentu," kata Mercy, saat menjadi pembicara di agenda diskusi publik yang digelar Kemitraan Indonesia di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Dalam diskusi tersebut Kemitraan Indonesia membeberkan sederet kriminalisasi terhadap pegiat HAM. Hasil riset lembaga itu selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diberi judul “Catatan Kelabu Perlindungan Pembela HAM 2014-2024” itu tercatat 1.019 peristiwa yang terjadi. Lalu, sebanyak 5.475 pembela HAM yang mendapat serangan atau ancaman atas berbagai peristiwa tersebut.

Mercy mengakui keakuratan hasil penelitian Kementerian Indonesia ini. "Kita lihat pelaku kekerasan (terhadap HAM) yang paling terbesar itu ada dua, yaitu organ negara dan non-organ negara," kata Mercy. "Yang organ negara itu, termasuk ada 16 kasus dilakukan oleh anggota DPR di dalamnya. Ini saya cukup malu hari ini." 

Menurut dia, penyebab terjadinya pelanggaran HAM oleh pemerintah tersebut dipicu oleh masyarakat yang tidak berdaya sebagai kontrol sosial. Sehingga pemerintah semakin mendominasi dan kekuasaan semakin mempunyai kekuatan untuk mengkriminalisasi warganya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., mengatakan kriminalisasi terhadap para pembela HAM berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan bisnis. Fenomena tersebut dapat terjadi ketika pemerintah ikut bermain dalam melindungi para pebisnis ilegal.

"Kalau saya melihat, masalahnya ada benturan kepentingan di dunia ekonomi dan bisnis. Benturan kepentingan, lalu orang mencari beking-bekingan di atas," kata Mahfud di acara diskusi publik yang digelar Kemitraan Indonesia tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus