Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Hussein.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.
Baca: Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabar kasus Rizieq dihentikan sudah terdengar sejak awal Juni 2018. Namun polisi enggan menjelaskan secara pasti kapan terbitnya SP3 tersebut.
Kasus Rizieq tersebut sempat membuat heboh. Pada 29 Januari 2017, tangkapan layar chat antara keduanya viral di media sosial. Sumbernya berasal dari situs baladacintarizieq.com. Dari tangkapan layar, obrolan berbasis aplikasi WhatsApp itu diduga dilakukan keduanya itu terjadi pada Agustus 2016.
Keesokan harinya, 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya.
Baca: Wakapolri: Tidak Ada Unsur Politik dalam SP3 Kasus Rizieq Shihab
Selang sehari setelah pelaporan itu, polisi meningkatkan kasus chat Rizieq ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara. Tetapi, ketika itu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun, Firza ditahan di Mako Brimob untuk kasus makar.
Di awal Februari 2017, polisi menggeledah rumah Friza untuk kasus makar sekaligus kasus chat pornografi. Polisi pun membawa barang bukti, seperti seprai bantal dan televisi. Bahkan, Kapolda Metro Jaya menyatakan barang-barang yang disita dari rumah Firza identik dengan foto yang tersebar. Kesimpulan itu diambil setelah sehari sebelumnya polisi memanggil ahli antropometri untuk mencocokan barang di foto dengan barang yang disita.
Pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan terkait kasus pornografi dan chat seks. Namun keduanya kompak tak hadir. Rizieq beserta keluarga justru berangkat umrah ke Arab Saudi.
Baca: Pengacara Rizieq Shihab Minta SP3 Sejak Lebaran Tahun Lalu
Mangkir dari pemanggilan pertama, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan kedua pada 10 Mei 2017. Namun, Rizieq dan Firza kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pengacara menyebut, Rizieq tengah berada di luar negeri.
Setelah dua kali mangkir, polisi menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Tetapi, saat itu, Rizieq sudah berada di Saudi untuk menjalankan umrah.
Pada 16 Mei 2017, Firza akhirnya memenuhi panggilan polisi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi itu. Sementara itu, Rizieq masih berstatus saksi.
Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Baca juga: Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali
Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi. "Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi pun berencana menerbitkan red notice terhadap Rizieq lantaran tak kunjung pulang ke Indonesia. Polda Metro Jaya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, pun berniat mendaftarkan praperadilan untuk mengupayakan pembelaan terhadap kliennya dair lembaga internasional. Hal itu disampaikan pada 31 Mei 2018. Saat itu, tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
ROSSENO AJI