Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Jenazah warga binaan Lapas Pemuda Tangerang itu telah diserahkan kepada keluarganya di RSUD Kabupaten Tangerang.

19 Juni 2024 | 15.41 WIB

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda  Kelas II A Tangerang, Rabu 19 Juni 2024. FOTO:AYU CIPTA
Perbesar
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang, Rabu 19 Juni 2024. FOTO:AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A atau Lapas Pemuda Tangerang Wahyu Indarto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan bernama Habibi Albar Bin Winarno. Warga binaan dengan Nomor Registrasi: BI. 1403/2020 TG itu ditemukan meninggal pada Rabu, 19 Juni 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diduga, warga Cipayung Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten  Bogor, Jawa Barat itu meninggal karena bunuh diri di kamar Blok F. "Kami menyerahkan jenazah kepada keluarga, seraya mengucapkan belasungkawa atas peristiwa  ini," kata Wahyu Indarto kepada Tempo, Rabu siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Habibi Albar adalah terpidana kasus perampokan dengan hukuman 15 tahun penjara, Dia dijatuhi hukuman dalam dua perkara perampokan, dengan lama pidana 8 tahun dan 7 tahun, sehingga total masa hukumannya 15 tahun. 

Berikut kronologi peristiwa narapidana itu ditemukan meninggal: 

1. Pada hari Rabu, 19 Juni 2024, pukul 06.20 WIB pada saat akan membuka 
gerendel, petugas blok menemukan salah satu Warga Binaan atas nama Habibi Albar Bin Winarno diduga melakukan tindakan bunuh diri, Dia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan posisi berdiri di bawah tangga.

2. Pukul 06.22 WIB, petugas blok melaporkan situasi tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan I  kemudian diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan Petugas Klinik untuk kemudian melakukan pemeriksaan kepada Warga Binaan yang diduga melakukan tindakan bunuh diri tersebut.

3. Pukul 06.25 WIB, oleh Petugas klinik, Warga Binaan atas nama Habibi Albar Bin Winarno dinyatakan telah meninggal. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas kemudian melaporkan kepada Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Tangerang.

4. Pukul 07.30 WIB Kepolisian Sektor Tangerang tiba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan pemeriksaan jenazah secara langsung. Setelah dilakukan pemeriksaan, Warga Binaan atas nama Habibi Albar Bin Winarno dinyatakan telah meninggal. Selanjutnya Kepolisian Sektor Tangerang berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota untuk melakukan identifikasi jenazah lebih lanjut.

5.Pukul 08.30 WIB Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota tiba di Lapas bersama dengan 1 (satu) unit mobil ambulance dan melakukan pemeriksaan jenazah di Tempat Kejadian Peristiwa. Dari pemeriksaan tersebut, kemudian ditemukan bukti-bukti berupa lidah menjulur keluar, ditemukan bercak air sperma di celana dalam, dan tidak ditemukan luka lebam di sekujur tubuh Warga Binaan itu.

6.Pukul 09.07 WIB setelah pemeriksaan dinyatakan selesai jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan 1 unit ambulans untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta serah terima kepada keluarga yang bersangkutan.

Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri di Indonesia, bisa menghubungi : Yayasan Pulih (021) 78842580

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus