Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 5 tersangka kasus pornografi anak jaringan internasional saat ini dikurung di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu menyatakan mereka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah kami cek, mereka ada di Lapas," kata Roberto kepada TEMPO Senin 26 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditempatkan di Blok C Aula
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang Wahyu Indarto memastikan ke-5 tahanan kasus pornografi anak itu berada di lapas dalam kondisi sehat.
"Kami tempatkan di Blok C Aula kamar 1. Hari ini akan menjalani persidangan," kata Wahyu dihubungi TEMPO Senin siang.
Kelima tahanan kasus pornografi jaringan internasional yang dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta itu adalah Handiki Setiawan bin Sim Giok Kho, (HS), Muhammad Ammar Abdurrahman bin Budi Mulyono (MA), Asep Hermansyah bin Adar (AH), Nizar Zairin bin Ansor (NZ) dan Kevin Ramli alias Yanto Ramli (KR).
Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pornografi anak jaringan internasional ini dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka dan menemukan 8 anak-anak di bawah umur yang dijadikan obyek pelampiasan seksual orang dewasa.
Selain dilecehkan, para korban yang masih SD dan SMP itu difoto dan divideokan beradegan seks. Foto dan video porno itu disebar sekaligus diperjualbelikan di dunia maya melalui aplikasi Telegram.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Hasilnya ditemukan ribuan Child Sexual Abuse Material (CSAM) dengan rincian: 1.245 image foto dan 3.870 video porno.
Di antara ribuan video yang diproduksi, diupload dan ditransmisikan itu terdapat video yang diperankan anak-anak Warga Negara Indonesia laki-laki berusia kisaran 12 hingga 16 tahun.
Pada saat berlangsung penyelidikan di dalam negeri, Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.
Berasal dari Informasi FBI
Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu yang mendapat informasi pertama dari FBI VCACT atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat.
Lembaga itu menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM atau pornografi anak. Berikutnya atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan dengan laporan model A, yaitu laporan pengaduan oleh anggota Polri pada Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan pengembangan kasus itu.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyatakan, dalam pengembangan kasus hasil analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, dipastikan video pornografi itu diproduksi di Indonesia. Akhirnya penyidik berhasil mengurai korban dan mendalami apa modus para tersangka.
Rupanya temuan penyidik Polres Bandara Soetta selaras dengan temuan VCACT FBI di Amerika Serikat. Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di AS juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.
"Pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap 3 orang Warga Negara Amerika di salah satu negara bagian, terkait video itu," kata Fahlevi.
Konten Video Porno Dijual di Platform Digital
Setelah diidentifikasi, tim Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat meringkus satu orang tersangka kasus perdagangan orang untuk eksploitasi seksual ini yang berinisial HS. tersangka ditangkap di Kedaung, Kota Tangerang.
Dari tangan HS, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan file yang berisi sejumlah konten video porno yang diunduh dari Telegram.
"Tak hanya video unduhan, HS juga memproduksi dengan cara merekam sendiri dengan dirinya sebagai pemeran dalam video itu," kata Fahlevi.
Selama 2022 hingga 2023 sebelum ditangkap, HS telah melakukan kejahatan itu dengan cara pendekatan terhadap korban yang semuanya di bawah umur, sekitar 12 hingga 16 tahun.
Fahlevi menyebut HS meminta korban beradegan asusila dengan orang dewasa dan merekamnya. Korban menuruti keinginan HS karena tergiur iming-iming sejumlah uang dan bonus credit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online.
Dari hasil pendalaman polisi, di samping memproduksi video adegan porno dan menjual video tersebut, HS juga menawarkan kepada tersangka lain untuk beradegan intim dengan para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif.
"Nah dari sini penyidik berhasil mengidentifikasi MA sebagai tersangka kedua dan seterusnya ketiga MH, keempat KR dan kelima NZ," kata Fahlevi.
Peran 5 Tersangka dan Jeratan Hukum
Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menahan 5 tersangka dan menyita batang bukti berupa 5 unit telepon genggam yang digunakan untuk kejahatan asusila ini.
Berikut peran 5 tersangka yang kini ditahan di Lapas Pemuda Tangerang:
1. HS berperan; mencari anak korban, melakukan foto dan perekaman, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.
"Tersangka HS meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," ujar Fahlevi.
Dalam perkara ini HS diduga mendapat lebih kurang Rp. 100 juta. Uang hasil kejahatan itu didapat dengan menjual video adegan asusila melalui Telegram dengan harga US$50 hingga US$100 atau Rp 100 ribu hingga 300 ribu.
2. MA berperan melakukan foto dan perekaman, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan kepada anak korban, dan menyediakan fasilitas.
3. AH membeli video pornografi dari HS dan MA, melakukan pencabulan terhadap anak korban.
4. KR berperan membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.
5. NZ berperan membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas.
"Kepolisian melakukan pendampingan kepada 8 korban dan selanjutnya mereka dalam perawatan kesehatan dan layanan konseling dengan melibatkan tenaga ahli dan medis," kata Fahlevi.
Para tersangka kasus pornografi anak dan perdagangan orang ini diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka akan berhadapan dengan meja hijau dengan sejumlah Pasal Pidana tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Pornografi dan atau Tindak Pidana dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen yang memiliki muatan Kesusilaan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: IM57+Sebut Sanksi Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Jadi Preseden Buruk