Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Pengungkapan Penjualan Senjata Api Ilegal

Polisi masih mendalami asal muasal senjata api ilegal didapat oleh 6 orang tersangka yang telah diciduk.

19 Maret 2020 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kepemilikan senjata api ilegal. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana belum menjelaskan asal muasal dan cara senjata api ilegal didapatkan oleh 6 orang tersangka yang baru-baru ini ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berawal dari Penganiayaan

Kasus pengungkapan 20 senjata api ilegal dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Penemuan senjata itu berawal dari penyelidikan kasus penganiayaan oleh tersangka AK alias TA terhadap korban berinisial DH. Perselisihan tersebut terkait dengan jual beli mobil.

Nana menjelaskan, AK melakukan penganiayaan terhadap DH pada 29 Januari 2020. Penganiayaan tersebut juga melibatkan tersangka lain berinisial JR alias JO. DH memukuli korban menggunakan dua senjata api yakni jenis Zoraki Mod 9 milimeter warna hitam dan jenis Carl Whalther kaliber 22 long rifle.

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di kedua matanya, kuping sebelah kanan mengeluarkan darah serta leher dan kepalanya turut berdarah. "DH kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat," kata Nana.

Di hari yang sama, anggota Polres Jakarta Barat langsung menangkap AK. Menurut keterangan AK, dua senjata yang digunakan untuk menganiaya DH sudah dibawa oleh tersangka JR. Polisi menangkap JR beserta dua senjata api ilegal itu esok harinya, 30 Januari 2020.

Senjata Api dan Peluru

"JR mengakui bahwa dua senjata api itu adalah miliknya dan dibeli dari orang bernama GTB," kata Nana.

Selanjutnya pada 19 Februari 2020, penyidik menciduk GTB di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api MP-654 kaliber 4,5 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api CZ 83 kaliber 7,65 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang M4 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang Remington model 700, satu pucuk senjata api laras panjang Mauser, satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR77 NPS, satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR-6 GAS DNK IL, satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master.

Selain senjata api dan senjata angin, penyidik juga menemukan sejumlah peluru di rumah GTB. Rinciannya adalah peluru kaliber 5,56 milimeter sebanyak 60 butir, peluru kaliber 7,65 milimeter sejumlah 37 butir, peluru kaliber 22 long rifle sebanyak 100 butir, peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir, peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 107 butir dan 3 kaleng peluru mimis atau timah kaliber 4,5 milimeter. Seluruh senjata dan peluru tersebut tidak memiliki surat-surat yang sah.

"GTB juga menjual senjata ke beberapa orang yaitu WK, MH dan AST," kata Inspektur Jenderal Nana.

Penyelidikan dilanjutkan dan polisi meringkus WK di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Februari 2020. Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api jenis Chetah Handgun beserta pelurunya, satu pucuk pistol CZ-83 kaliber 9 milimeter nomor seri B-1096, satu pucuk pistol CZ-065022 kaliber 32 auto, 20 buah magasin berbagai jenis senjata api, 452 butir peluru kaliber 45 auto colt, 240 butir peluru 9 milimeter 380 auto colt, 42 butir peluru 9 milimeter hampa, 34 butir peluru 9 milimeter x 19 luger parabellum, 88 butir peluru 6,35 browning kaliber 25 auto, 15 butir peluru 5,56 kaliber dan 20 butir peluru revolver. Semuanya senjata dan peluru tersebut dinyatakan ilegal.

Tersangka berikutnya yaitu MH yang membeli senjata dari GTB ditangkap pada 22 Februari 2020 di daerah Bogor, Jawa Barat. Darinya, polisi menyita 4 pucuk senjata gas kaliber 4,5 milimeter dan 1 air gun colt.

Di bulan berikutnya, polisi menangkap AST di Jalan Kumala, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 Maret 2020.

Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api NAA kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api Glock kaliber 9 milimeter, satu senjata api CZ-75 kaliber 9 milimeter, dua senjata api Remington kaliber 308 dengan nomor seri yang berbeda, satu senjata api Pindad kaliber 5,56 milimeter, satu senjata api Remington kaliber 223, satu senjata api CIS kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api M4 kaliber 5,56 milimeter.

Selanjutnya, satu pucuk senjata airsoft gun model KM-66, satu senjata api mimis 4,5 milimeter, peredam, batle arms M4, laras M4, peluru kaliber 2,2 milimeter sebanyak 1710 butir, peluru kaliber 308 milimeter sebanyak 1396 butir, peluru kaliber 9 milimeter sejumlah 435 butir, peluru kaliber 7,62 milimeter sebanyak 39 butir, peluru kaliber 9 x 19 milimeter sebanyak 2000 butir dan peluru kaliber 5,56 milimeter sejumlah 3708 butir.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 107 Ayat 2 butir ke 3, Pasal 368, Pasal 333 Ayat 2 dan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus