Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus polisi tembak siswa SMK terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Korban sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit dr Kariadi, namun nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal pada ahad 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban penembakan anggota Polri di Semarang, Jawa Tengah diketahui merupakan siswa jurusan Teknik Mesin di SMK negeri 4 Semarang. Korban yang diketahui berinisial GRO mengalami luka tembak di bagian punggung. Atas kasus tersebut kini pihak kepolisian telah mengamankan oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial RZ yang diketahui telah melepaskan peluru yang mengenai korban. Selain itu, polisi juga akan memeriksa 12 saksi di antaranya DP (15), AND (15), dan HRA (15), dan MPL (20).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi Kejadian
Melansir dari Antara, awal kejadian penemabakkan GRO bermula saat terjadinya aksi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok berbeda yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Kemudian anggota polisi berinisial RZ yang menerima informasi adanya tawuran menuju ke lokasi kejadian.
Menurut pengakuannya pelaku yang saat itu ingin melerai tawuran diserang sehingga membuatnya melepaskan tembakan untuk membela diri. Pelaku melepaskan peluru sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai punggung GRO. Kemudian tembakan kedua menyerempet tubuh dua orang lainnya.
“Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi, dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Komisaris Besar Kapolrestabes, Semarang Irwan Anwar pada Senin, 25 November 2024.
Kepolisan Dalami Kasus Polisi Tembak Siswa SMK
Usai menerima laporan bahwa salah satu keluarganya menjadi korban penembakkan. Keluarga GRO langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisan. Pelaku dijerat didkwa dengan pelanggaran KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan sudah melakukan penahanan kepada R dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Artanto, Rabu, 27 November 2024, di Semarang.
Selain memeriksa pelaku polis juga telah memeriksa dua orang saksi yang sebagian besar masih berstatus remaja. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok dan celurit yang diduga digunakan para remaja untuk tawuran.
Untuk membantu proses penyidikkan plolisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban GRO yang sebelumnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kota Sragen, Jawa Tengah. Sebelumnya jasad GRO dimakamkan tanpa melalui proses autopsi. Untuk kepentingan penyidikan akhirnya pihak keluarga dan kepolisan menyetujui untuk membungkar kembali makam GRO agar menegtahui penyebab pasti kematiannya. Perwakilan keluarga korba, Ayah GRO berharap dengan dengan autopsi yang akan dilakukan keluarga dapat mengetahui kejelasan penyebab kematian putranya.
"Yang jelas kami akan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dari awal sampai akhir secara transparan, sehingga semua tahu, masyarakat tahu," katanya. "Siapa yang salah harus diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku."
Proses ekshumasi berlangsung selama tiga jam yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Agustinus. Agustinus berharap hasil ekshumasi pelajar yang menjadi korban penembakan oleh polisi tersebut dapat diselesaikan segera.
"Besok hasilnya kita serahkan ke penyidik. Saya juga belum menerima laporan dari para dokter forensik yang terlibat," kata dia.
TIARA JUWITA | DEDE MARDIANTI | SAVINA RIZKY | DANI ASWARA| JAMAL ABDUN NSR| SAVIN ARIZKY HAMIDA|SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Cerita Saksi Mata Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang