Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Tangkap Tangan KPK terhadap Hakim PN Surabaya

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita Rp 140 juta. Disebut sebagai tanda kesepakatan awal.

21 Januari 2022 | 04.03 WIB

Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Hakim Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku diantaranya hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, pengacara dan pihak swasta serta barang bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah terkait tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 21 Januari 2022.

Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat.

Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.

"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.

Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan. Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.

Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.

"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus