Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologis Terungkapnya Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyegel klinik penyuntikan stem cell ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tak kantongi izin BPOM.

12 Januari 2020 | 14.49 WIB

Kepolisian memasang garis polisi di klinik penyuntikan stem cell ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: istimewa)
Perbesar
Kepolisian memasang garis polisi di klinik penyuntikan stem cell ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya langsung menyegel klinik yang menjalankan praktik stem cell ilegal. Klinik tersebut berada di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Penyuntikan stem cell atau sel punca adalah sel induk atau sel murni yang bisa membelah diri berkali-kali sesuai keperluan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi lantas bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut. "Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi, Ahad, 12 Januari 2020.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu, 11 Januari 2020.
Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan stem cell kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik. "Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," sebut Suyudi.

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang sudah berstatus tersangka ialah YW (46 tahun) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien. Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus