Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengaku tidak mengetahui dokumen elektronik apa yang telah diunggah kliennya hingga harus langsung ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hingga saat ini, Susandi menekankan, tim penyidik yang menangkap Adam juga belum memberikan keterangan rinci dokumen elektronik pribadi siapa yang diunggah kliennya. "Sampai detik sekarang penyidiknya belum bisa beri keterangan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Susandi juga mengaku, telah meminta langsung keterangan tim penyidik. Namun, lagi-lagi tim penyidik tidak mampu menjelaskan. "Kami sudah minta ke mereka, tapi bahasa mereka itu, ketemu sih ketemu, tapi mereka belum memaparkan ke kami," tuturnya.
Selain belum mendapatkan kejelasan permasalahan apa yang menyebabkan kliennya ditangkap Bareskrim, Susandi mengatakan, proses penangkapan Adam Deni terbilang sangat cepat.
"Atas dasar apa nih, surat yang mana, kok bisa diproses sebegitu cepat. Ini termasuk kilat juga masa lima hari langsung bisa ditahan sedangkan kalau sesuai prosedural disamakan satu, dua bulan ya," ucap dia.
Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri beberapa hari lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada Rabu, 2 Februari 2021, menjelaskan Adam ditangkap atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD. "Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," katanya.
Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena mengunggah dokumen elektronik di media sosial. Meski demikian, ia tak menjelaskan unggahan apa yang membuat Adam dijerat UU ITE pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3.
"Saya menghimbau untuk masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial," tutur dia.