Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat melaksanakan sidang pemeriksaan saksi pelapor Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sebagai terdakwa dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Saat berlangsungnya sidang, Ahmad Sahroni mengaku awalnya mendapatkan kiriman atau aspirasi masyarakat melalui direct message Instagram, kemudian melihat berita online dan televisi soal pernyataan Adam Deni yang dinilai memfitnahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah melihat itu, saya langsung melaporkan. Tentang perkataan mengatur-atur penegakan hukum dengan memberi uang senilai Rp 30 miliar. Masalah saya mau jadi cagub (calon gubernur) segala diungkap di situ, sementara pencalonan saja belum. Ini satu fitnah yang luar biasa,” kata Ahmad Sahroni di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa kemudian menanyakan Ahmad Sahroni perihal pelaporan itu, alih-alih terlebih dahulu meminta klarifikasi. “Presiden Jokowi juga sering dihujat, tapi tak melaporkan,” katanya.
Menanggapi itu, Sahroni mengatakan tak perlu meminta klarifikasi. Ia menuturkan melaporkan Adam Deni karena menyebut namanya bukan hanya sebagai Pimpinan Komisi III DPR. Selain itu, ia memandang perlakuan Adam Deni bukan sebentuk pembelaan diri melainkan pencemaran nama baik.
“Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.
Politikus NasDem itu juga mengakui sebelumnya pernah bertemu secara langsung dengan Adam Deni di Bali, namun dalam status pertemanan pribadi. “Ketemuan langsung. Saya kasih dia duit kok sebagai pribadi,” kata Sahroni.
Pernyataan Adam Deni menyoal Sahroni itu disampaikannya kepada awak media di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni menjalani persidangan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan divonis empat tahun penjara. Dalam kasus kedua ini, Adam Deni dijerat Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Dalam sidang itu, Adam Deni juga tampak hadir bersama para kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja berwarna coklat bermotif batik, ia duduk di samping para kuasa hukumnya.