Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

7 Mei 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap Adam Deni Gearaka atas dugaan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni dilakukan pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno memberikan tuntutan pidana berupa hukuman penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka selama satu tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbuatan Adam Deni dianggap terbukti menurut Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf untuk menggugurkan hukuman. "Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Penuntut Umum Sudarno.

Dalam kasus ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang isinya tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. Adam menyampaikan tuduhan-tuduhan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebut politikus Partai NasDem tersebut mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakan sebagai upaya pembungkaman. Maka dari itu, Sahroni menempuh jalur hukum.

"Mau bungkam apanya emang? (langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.

Bentuk pencemaran nama baik lainnya yang diduga dilakukan Adam adalah saat menyatakan ada “pesanan” terhadap hakim untuk menghukumnya di perkara akses ilegal. Adam juga mengatakan Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat penegak hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan Adam.

MUTIA YUANTISYA

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus