Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap Adam Deni Gearaka atas dugaan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni dilakukan pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno memberikan tuntutan pidana berupa hukuman penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka selama satu tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbuatan Adam Deni dianggap terbukti menurut Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf untuk menggugurkan hukuman. "Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Penuntut Umum Sudarno.
Dalam kasus ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang isinya tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. Adam menyampaikan tuduhan-tuduhan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebut politikus Partai NasDem tersebut mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakan sebagai upaya pembungkaman. Maka dari itu, Sahroni menempuh jalur hukum.
"Mau bungkam apanya emang? (langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.
Bentuk pencemaran nama baik lainnya yang diduga dilakukan Adam adalah saat menyatakan ada “pesanan” terhadap hakim untuk menghukumnya di perkara akses ilegal. Adam juga mengatakan Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat penegak hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan Adam.
MUTIA YUANTISYA