Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Ini Kasus Pidana yang Berhak Bawa Pengacara Itu Tersangka

Pengacara Keluarga Brigadir J berkukuh akan melapor perihal kejadian pengusiran tersebut kepada Presiden Joko Widodo

31 Agustus 2022 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menko Polhukam Mahfud Md turut mengomentari kejadian pengusiran Pengacara Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak saat rekonstruksi perkara, Selasa 30 Agustus 2022.

Mahfud MD menyebut, pengacara Brigadir J selaku korban dalam kasus ini sebetulnya memang tidak perlu diundang saat rekonstruksi di dua rumah Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi tersebut menggambarkan soal peristiwa perencanaan pembunuhan hingga eksekusi yang diduga dilakukan oleh Ferdy cs.

"Ini kasus pidana, yang berhak membawa pengacara itu kan tersangka, bukan korban. Sebab korban tidak maju ke pengadilan. Jadi kalau Yoshua tidak harus (memiliki pengacara), tetapi dibolehkan sebagai pelapor. Oleh sebab itu, saat rekonstruksi dilakukan, mereka memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang. Statusnya sama dengan masyarakat biasa," ujar Mahfud, Rabu 31 Agustus 2022.

Dalam kasus pidana ini, lanjut Mahfud, yang menuntut kepentingan korban mewakili negara itu adalah jaksa. "Dan jaksanya kan sudah ikut," tuturnya.

Kamaruddin bakal lapor ke Jokowi 

Adapun Pengacara Keluarga Brigadir J berkukuh akan melapor kepada Presiden Joko Widodo perihal kejadian pengusiran tersebut. “Kami akan segera lapor ke presiden, Komisi III, dan Menko,” ujarnya saat di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurutnya, pihak pelapor semestinya boleh melihat rekonstruksi demi transparansi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk menghadirkan pihak korban. Pada proses kemarin hanya wajib dihadiri oleh pihak yang bersangkutan saja.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Maka proses tersebut tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pihak korban.

“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga dan kediaman pribadi Ferdy di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kedua rumah itu hanya berjarak sekitar 500 meter saja.

Lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Birgadir J dihadirkan dalam gelaran rekonstruksi. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebanyak 74 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

DEWI NURITA | FAIZ ZAKI


Baca: Sebut Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sudah Bagus, Mahfud: Tak Perlu Sampai Adegan Pelecehan


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus