Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Tim kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji mempertanyakan penetapan tersangka sembilan kliennya dalam kasus perusakan portal.
"Sebab, barang bukti yang dirusak itu sampai saat ini tidak ada, tidak pernah diketahui dan bagaimana rusaknya," ujar Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu di Tangerang, Selasa 6 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Boy memastikan pemilik dan karyawan restoran Padi Padi Picnic tidak melakukan perusakan apalagi menghilangkan besi portal seperti yang dituduhkan Camat Pakuhaji. "Justru portal itu dibongkar oleh sekelompok orang, kami punya rekaman CCTV-nya," kata Boy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Boy, dalam rekaman CCTV milik PT Padi Padi Anugrah terlihat sekelompok orang membongkar portal pada Selasa dinihari, 29 Maret 2022, sekitar pukul 02.11. "Mengapa polisi tidak mengusut sekelompok orang yang membongkar portal itu malam hari, siapa mereka? Apa kepentingan mereka," kata Boy.
Boy menduga sekelompok orang yang membongkar portal tersebut adalah bagian dari settingan dan rekayasa kasus ini. "Penghilangan barang bukti ini menjadi indikasi kuat pagar besi itu sengaja dihilangkan sebagai dasar laporan."
LBH Cakra Perjuangan kini mendampingi sembilan tersangka kasus perusakan portal tersebut yaitu pemilik Padi Padi Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim beserta 4 karyawannya yaitu Suryadi, Burhan, Andri, Wahyudin dan tiga petani setempat, Agus, Boy dan Udin.
Kapolres Sebut Kasus Padi Padi Picnic Naik ke Penyidikan
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan sembilan tersangka kasus perusakan portal di akses masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
Zain menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang telah menerima pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji terkait perusakan portal pada bulan Maret 2022.
Dari laporan tersebut dilakukan proses penyelidikan, klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. "Dalam lidik juga kita temukan alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang," kata Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut penyidik memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama sama terhadap barang.
Pemilik Padi Padi Picnic Menduga Ada Mafia Tanah yang Mengincar Lahannya
Namun, pemilik Padi Padi menduga kasus perusakan portal bagian dari skenario kriminalisasi dirinya oleh mafia tanah yang mengincar lahan seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah itu.
Menurut Boy, indikasi kuat ada oknum mafia tanah dalam persoalan ini karena rentetan masalah yang bertubi-tubi melanda restoran itu datang setelah Bong Thiam Kim menolak tawaran pengembang besar yang akan membeli lahan mereka.
Bong Thiam Kim menuturkan, munculnya permasalahan atas lahan miliknya berawal pada Januari 2022. Pada saat itu, dia menerima surat undangan dari PT KML (anak perusahaan pengembang besar).
Surat itu berisikan pemberitahuan jika tanah mereka di Blok 6, Desa Kramat masuk dalam wilayah pembebasan SK Proyek Pembangunan Kawasan PIK 2. "Meminta kami menjual tanah tersebut kepada perusahaan. Tapi kami belum berniat menjual tanah itu, karena kami baru memulai usaha warung dan lapangan piknik di atas tanah tersebut," kata Bong.
Sejak menolak tawaran itu, Camat Pakuhaji Asmawi gencar mempermasalahkan izin Padi Padi Picnic. Bahkan, kecamatan sempat menutup akses masuk restoran itu dengan portal, alasannya pelanggaran IMB. Belakangan Camat Pakuhaji melaporkan perusakan portal itu ke polisi.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Jadi Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic, Petani: Saya Nggak Tau Apa Itu Tersangka