Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemilik restoran dan tempat piknik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim mempersilakan Pemerintah Kabupaten Tangerang merobohkan bangunan restoran karena tidak memiliki IMB.
"Silakan bangunanya dirobohkan jika memang itu dianggap melanggar, tapi jangan ganggu dan tutup usaha saya," ujar Kim saat dihubungi Tempo, Jumat 16 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi Kim, tempat usahanya yang berkonsep alam terbuka dengan pemandangan area persawahan tidak begitu membutuhkan bangunan. "Apalagi bangunan yang dipersoalkan IMB-nya saat ini, hanya bangunan kecil semi permanen yang digunakan untuk dapur, musala, toilet dan kasir," ujarnya.
Menurut Kim, bangunan yang sejak awal dipersoalkan Camat Pakuhaji Asmawi karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya bangunan gudang tua yang terdiri dari atap dan dinding semi terbuka. "Bangunan itu saya percantik saja, kalaupun mau dibongkar karena dianggap melanggar silakan ditertibkan dan dirobohkan."
Sekelompok Orang Menggeruduk Restoran Padi Padi Picnic
Pernyataan Kim ini disampaikan setelah puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Desa Kramat Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka menuntut agar restoran itu ditutup. "Karena tidak memberikan kontribusi apapun kepada warga dan pemerintah," ujar koordinator pengunjuk rasa Said Kosim.
Selain berorasi, puluhan warga ini membawa spanduk yang bertuliskan agar pemerintah menertibkan pengusaha nakal yang tidak mengantongi izin. "Jangan biarkan rakyat yang bergerak main hakim sendiri," demikian isi spanduk itu.
Suasana Padi Padi Picnic Groud di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 31 Agustus 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Para pendemo ini menyatakan mendukung Polres Metro Tangerang mengusut kasus perusakan portal aset Pemkab Tangerang di jalan masuk Padi Padi Picnic, Mereka juga meminta polisi menangkap 9 tersangka dan pemilik Padi Padi dan mendukung Pemkab Tangerang menindak tegas pelaku pelanggaran aturan.
Said mengatakan, selain di Padi Padi Picnic, mereka juga bergerak menggelar aksi ke Polres Metro Tangerang dan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa.
Kim mengaku kaget dengan tudingan para pendemo jika dia pengusaha nakal dan tidak mau menggurus perizinan. Menurut Kim, sebagai pengusaha ia sudah taat aturan dengan mengurus semua perijinan. "Semua ijin kami punya dan sudah kami tunjukan ke Camat Pakuhaji, dan soal IMB saat ini sedang dalam proses," ujarnya.
Menurut Kim, proses perizinan tidak mudah dan tidak bisa cepat apalagi saat ini ada perubahan regulasi "Tapi setidaknya kami sudah menunjukkan itikad baik dengan mengurus semua izin yang dibutuhkan. Masalah izinnya dikeluarkan atau tidak, prosesnya lama atau sebentar kami serahkan ke pihak yang berkompeten."
Bangunan di Tengah Sawah Sudah Ada Saat Dibeli Tahun 2009
Pemilik Padi Padi membeli lahan seluas 7 hektar dengan bangunan rumah kampung di tengah sawah itu pada tahun 2009. Pada saat dibeli, bangunan sederhana berlantasi semen itu memang sudah ada di tengah sawah.
"Sepengetahuan kami, bangunan seperti ini tidak memerlukan IMB dan selama ini tidak pernah ada aparat pemerintah yang mempertanyakan masalah IMB ini," kata Kim.
Bong membuka tanah di Pakuhaji sebagai tempat piknik pada Januari 2021, sebagai upaya berbagi ruangan relaksasi dan rekreasi dalam menghadapi pandemic Covid-19. "Di luar dugaan kami, lapangan piknik ini menjadi viral karena tamu yang datang senang dan terhibur dengan duduk santai di tikar pinggir sawah tanpa naungan bangunan apapun, yang kemudian dikenal dengan nama Padi Padi Private Picnicground," ujarnya.
Kim berharap, pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengeksekusi bangunan restorannya yang tidak ber-IMB itu. "Agar masalah IMB ini selesai, saya bisa melanjutkan usaha saya dengan tenang, melayani pelanggan dengan baik, serta karyawan saya bisa fokus bekerja," ujarnya.
Kim juga berharap setelah bangunan yang dianggap sumber permasalahan itu dirobohkan, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengutak-atik usaha dan tanahnya. "Saya mau fokus bekerja dan berusaha saja."
Kasus Perusakan Portal ke Restoran Padi Padi Picnic Dilaporkan ke Polisi
Buntut dari masalah itu, Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan portal. Dia menyatakan masalah ini cukup menyedot tenaga, pikiran dan waktunya. "Tapi saya tetap bersemangat karena banyak yang support saya. Saya akan terus berjuang mencari keadilan," ucapnya.
Kasus ini berujung ke polisi setelah peristiwa perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi Picnic di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Maret 2022. Portal itu dipasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji untuk menutup sementara restoran itu.
Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi Picnic menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas 7 hektar itu. Namun, pemilik menolak."Sejak itu rentetan teror halus terjadi sampai pihak kecamatan gencar mempermasalahkan ijin dan memasang portal," kata Boy.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyampaikan keterangan resmi terkait kasus Padi Padi Picnic hari ini. "Kami akan memberikan penjelasan dan keterangan resmi nanti siang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat dihubungi Tempo.
JONIANSYAH HARDJONO
KOREKSI: Judul berita ini telah diubah pada Jumat, 16 September 2022 atas permintaan pemilik Padi Padi Picnic. Sebelumnya judul berita ini: IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Silakan Bangunan Dirobohkan, tapi...
Baca juga: Komnas HAM Tanggapi Permintaan Lindungi Hak Petani Padi Padi Picnic