Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan jika polisi telah menetapkan sembilan tersangka dugaan perusakan portal di akses masuk Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY," ujar Zain saat dihubungi Tempo, Jumat 2 September 2022. Zain menegaskan, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain menjelaskan penyidik Polres Tangerang telah menerima pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji terkait perusakan portal pada Maret 2022. Dari laporan tersebut dilakukan proses penyelidikan, klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. "Dalam lidik juga kami temukan alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang," kata Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut penyidik memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama sama terhadap barang.
Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, yang juga kuasa hukum Padi Padi Picnic, mengonfirmasi enam dari sembilan tersangka itu adalah pemilik dan karyawan Padi Padi. Mereka adalah pemilik Padi Padi, Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim; beserta empat karyawannya, yakni Suryadi, Burhan, Andri dan Agus.
Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu berawal dari pagar besi yang pasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji pada 26 Maret 2022 lalu. Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB). Namun, beberapa hari kemudian Portal dicabut dan hilang.
Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang. Namun, pemilik Padi Padi menduga kasus perusakan portal bagian dari skenario kriminalisasi dirinya oleh mafia tanah yang mengincar lahan seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah itu.
Menurut Boy, indikasi kuat adanya oknum mafia tanah dalam persoalan ini karena rentetan masalah yang bertubi tubi melanda restoran itu datang setelah Bong Thiam Kim menolak tawaran pengembang besar yang akan membeli lahan mereka.
Bong Thiam Kim menuturkan, munculnya permasalahan atas lahan miliknya berawal pada Januari 2022 ketika menerima surat undangan dari PT KML (anak perusahaan pengembang besar). Surat itu berisikan pemberitahuan jika tanah mereka di Blok 6, Desa Kramat masuk dalam wilayah pembebasan SK Proyek Pembangunan Kawasan PIK 2.
"Dan meminta kami menjual tanah tersebut kepada perusahaan. Tapi kami belum berniat menjual tanah itu, karena kami baru memulai usaha warung dan lapangan piknik di atas tanah tersebut," kata Bong.
Bong membuka tanah di Pakuhaji sebagai tempat piknik pada Januari 2021, sebagai upaya berbagi ruangan relaksasi dan rekreasi dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Di luar dugaan kami, lapangan piknik ini menjadi viral karena tamu yang datang senang dan terhibur dengan duduk santai di tikar pinggir sawah tanpa naungan bangunan apapun, yang kemudian dikenal dengan nama PadiPadi Private Picnicground," ujarnya.
Sejak menolak tawaran itu, Camat Pakuhaji Asmawi gencar mempermasalahkan izin Padi Padi. Bahkan, sempat menutup dengan Portal akses masuk Padi Padi dengan alasan pelanggaran IMB. Belakangan Camat Pakuhaji melaporkan perusakan portal.
JONIANSYAH HARDJONO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.