Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Tim kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji akan mengugat Polres Tangerang terkait penanganan kasus perusakan portal. Gugatan praperadilan rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Senin pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemungkinan baru Senin depan, saat ini kami sedang matangkan persiapan berkas dan materi gugatan," ujar Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi kepada Tempo, Jumat 2 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Boy mengatakan praperadilan mereka tempuh karena proses penyelidikan kasus perusakan portal yang dilakukan penyidik Polres Tangerang sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 12 tahun 2009. "Proses penyidikan melangar perkap nomor 12 tahun 2009 tidak sesuai Perkap," kata Boy.
Padahal, kata dia, Kapolri dengan tegas menyampaikan agar memperlakukan rakyat secara humanis, transparan, dan beretika. "Tapi dalam pelaksanaan,
penyidik Polres Metro Tangerang melakukan abuse of power," kata Boy.
Boy menyebutkan, sejumlah indikasi abuse of power yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini. "Kami melihat proses penyidikan banyak keanehan. Sejumlah tersangka ditetapkan tersangka sebelum diperiksa. Mereka dipanggil langsung tersangka dan saat pemeriksaan ada penekanan dari penyidik."
Boy mengatakan enam kliennya yang ditetapkan tersangka diperlakukan tidak manusiawi. Proses pemeriksaan enam orang itu dilakukan sejak pagi hingga pagi lagi. "Proses pemeriksaan 6 orang hanya dilakukan dua penyidik sehingga proses pemeriksaan lama hingga jam 3 dinihari," ujar Boy.
Setelah pemeriksaan selesai, kata Boy, 4 karyawan Padi Padi ditempatkan di ruang khusus bersama tahanan kasus yang lain. " Ini melanggar HAM, mereka dikunci dari luar, diperlakukan sebagai tahanan padahal belum ada surat penahanan," ucapnya.
Boy juga memprotes keras penyidik yang tidak profesional. Salah satu contohnya, penyidik belum bisa memperlihatkan barang bukti dengan alasan hilang. "Siapa yang menghilangkan barang, barang mana yang dirusak. Bagaiamana menetakan tersangka jika barang buktinya tidak ada," kata dia.
Menurut Boy, pemohon praperadilan adalah enam orang tersangka, yaitu pemilik Padi Padi, Anton Wijaya Salim dan istrinya, Bong Thiam Kim; empat karyawannya, Suryadi, burhan, andri dan Agus.
Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu berawal dari pagar besi yang pasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji pada 26 Maret 2022 lalu. Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB). Namun, beberapa hari kemudian Portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang.
Polres Metro Tangerang hingga kini belum memberikan keterangan terkait penanganan kasus dan penetapan tersangka kasus perusakan portal Padi Padi Picnic ini. Saat dihubungi Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho tidak merespon. Begitu juga dengan pesan Whatsapp.
JONIANSYAH HARDJONO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.