Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemilik restoran dan tempat wisata alam Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Tim, mengatakan sedang mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB) bangunan restoran yang dipersoalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami patuh akan aturan, IMB sudah kami ajukan pengurusannya dan kini sedang dalam proses," ujar Bong Thiam, Jumat 2 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bong, tidak hanya IMB saja yang mereka urus. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun kini juga dalam proses. "Hanya saja proses perizinan ini, kan, tidak mudah dan tidak juga bisa cepat. Tapi kami mencoba untuk menaati semua aturan pemerintah," ucap dia.
Dia berharap IMB-nya cepat terbit dan masalah ini bisa segera selesai. "Saya mau hidup damai, pengen usaha dengan tenang," tuturnya.
Bong mengakui jika bangunan restoran yang ada dalam kawasan wisata nuansa persawahan itu tidak memiliki IMB. "IMB yang memang belum kami miliki, bangunan rumah kampung di tengah sawah sudah ada sejak tahun 2009, itu adalah bangunan kampung yang sederhana tanpa tiang pancang, beratapkan asbes dan genteng dengan bambu dan kayu, dinding bata, lantai semen, dan sepengetahuan kami, bangunan seperti ini tidak memerlukan IMB dan selama ini tidak pernah ada aparat pemerintah yang mempertanyakan masalah IMB ini," kata Bong.
Menurut dia, ketika ia membuka Padi Padi Picnic pada 2021 lalu bangunan gudang itu ia perbaiki dan dipercantik."Jadi ini bukan bangunan baru, hanya saya perbaiki dan percantik saja," kata Bong.
Bong membuka tanah di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sebagai tempat piknik, sebagai upaya berbagi ruangan relaksasi dan rekreasi dalam menghadapi pandemic Covid-19. "Di luar dugaan kami, lapangan piknik ini menjadi viral karena tamu yang datang senang dan terhibur dengan duduk santai di tikar pinggir sawah tanpa naungan bangunan apapun, yang kemudian dikenal dengan nama Padi Padi Private Picnicground," ujarnya.
Namun, Bong tidak menyangka IMB bangunan gudang tua itu dipersoalkan dan berujung penutupan Padi Padi. Upaya penutupan juga dilakukan dengan memasang portal diakses masuk Padi Padi oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji.
Belakangan Bong Thiam dan suaminya, Anton Wijaya Salim, beserta empat karyawannya ditetapkan tersangka perusakan portal. Namun, pemilik Padi Padi menduga kasus perusakan portal bagian dari skenario kriminalisasi dirinya oleh mafia tanah yang mengincar lahan seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah itu.
Menurut Boy, indikasi kuat adanya oknum mafia tanah dalam persoalan ini karena rentetan masalah yang bertubi tubi melanda restoran itu datang setelah Bong Thiam Kim menolak tawaran pengembang besar yang akan membeli lahan mereka.
Bong Thiam Kim menuturkan, munculnya permasalahan atas lahan miliknya berawal pada Januari 2022 ketika menerima surat undangan dari PT KML (anak perusahaan pengembang besar). Surat itu berisikan pemberitahuan jika tanah mereka di Blok 6, Desa Kramat masuk dalam wilayah pembebasan SK Proyek Pembangunan Kawasan PIK 2. "Dan meminta kami menjual tanah tersebut kepada perusahaan. Tapi kami belum berniat menjual tanah itu, karena kami baru memulai usaha warung dan lapangan piknik di atas tanah tersebut," kata Bong.
Sejak menolak tawaran itu, Camat Pakuhaji Asmawi gencar mempermasalahkan ijin Padi Padi. Bahkan, sempat menutup dengan Portal akses masuk Padi Padi dengan alasan pelanggaran IMB. Belakangan Camat Pakuhaji melaporkan perusakan portal.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Pemilik dan 4 Karyawan Jadi Tersangka, Restoran Padi Padi Picnic Jadi Incaran Pengembang Besar?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.