Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Suami Wali Kota Semarang Menuding KPK Tidak Sesuai Prosedur Menetapkan Kliennya sebagai Tersangka

Menruut Erna, KPK sebelumnya tidak pernah memeriksa Alwin Basri, namun langsung dijadikan tersangka.

4 Februari 2025 | 14.36 WIB

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Budi Cahyono menunda sidang praperadilan perdana Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sekaligus eks Ketua Komisi D DPRD Semarang, Senin, 20 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima
Perbesar
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Budi Cahyono menunda sidang praperadilan perdana Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sekaligus eks Ketua Komisi D DPRD Semarang, Senin, 20 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Erna Ratnaningsi, mengatakan proses penetapan tersangka kliennya tidak sah. Hal itu ia ungkapkan setelah sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). “Kami tetap pada permohonan kami, KPK ketika menetapkan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ujar Erna, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Alwin bersama istrinya yang merupakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Menurut Erna, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 21 Tahun 2014 bahwa penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun dalam putusan MK tersebut juga dijelaskan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran calon tersangka. 

Alasan itu telah dibantah oleh tim hukum KPK Claudia dalam agenda pembacaan jawaban KPK. Menurut KPK, penetapan tersangka bergantung pada waktu ditemukannya alat bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti. KPK mengklaim telah memenuhi syarat itu. 

KPK menyatakan dalam hukuman pidana di KUHAP tidak dikenal calon tersangka, sehingga pemeriksaan calon tersangka dalam tahap penyelidikan dalam kapasitas ia sebagai saksi harus dimaknai sebagai pemeriksaan calon tersangka. Menurut Claudia, putusan MK No 21 telah sejalan dengan Pasal 44 UU KPK. 

Namun menurut Erna, pemeriksaan calon tersangka penting agar pihak terkait memiliki waktu membela diri. Sementara bantahan lain dari Erna adalah kliennya tidak pernah dijelaskan mengenai bukti-bukti yang dipegang KPK yang membuat kliennya dijerat sebagai tersangka.  

Alwin dan istrinya dijerat dengan tiga perkara yakni: pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Total yang mereka terima Rp 5 miliar.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus