Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) ikut merespons langkah Mahkamah Agung yang melakukan rotasi besar-besaran hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri. Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaganya mendukung langkah yang dilakukan MA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya, ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pasca-isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim. "KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA tersebut," kata Mukti dalam rilisnya Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Mukti, rententan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan adanya langkah tegas dari Mahkamah Agung, ia berharap kepercayaan publik itu kembali meningkat. "KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim," ujarnya. Mukti mengatakan, KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim.
Melalui rapat pimpinan Mahkamah Agung yang digelar Selasa, 22 April 2025, sebanyak 199 hakim dan 68 panitera dirotasi. Dari ratusan hakim yang terkena rotasi, sebanyak 61 hakim yang berdinas di lima pengadilan di wilayah Jakarta terkena rotasi ke luar Jakarta.
Pimpinan di tiga pengadilan di Jakarta yakni PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara juga baru. PN Jakarta Pusat dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan. Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang sebelumnya menjabat Ketua PN Banjarmasin. Terakhir, Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Sebelumnya pada Sabtu, 12 April 2025, Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Mereka kongkalikong untuk memberikan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging tiga grup korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara itu. Ketiganya yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sehari setelahnya, yakni pada Minggu, 13 April 2025, tiga hakim menyusul sebagai tersangka dalam suap tersebut. Ketiganya yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Ketiganya merupakan majelis yang menyidangkan perkara tersebut dan diputus pada 19 Maret 2025 dengan putusan lepas dari tuntutan. Para hakim itu diduga menerima uang Rp 60 miliar untuk membebaskan terdakwa korporasi dari tuntutan pidana.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta