Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (Celios) tengah menyiapkan dua langkah hukum sekaligus terhadap PT Pertamina ihwal dugaan pengoplosan Pertamax (RON 92). Kedua lembaga ini berencana mengajukan gugatan class action untuk menuntut ganti rugi serta citizen lawsuit (CLS) yang mendorong reformasi tata kelola industri migas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melihat probabilitas yang sangat tinggi untuk menempuh dua mekanisme ini sekaligus,” kata Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh, dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan class action, kata dia, akan difokuskan pada tuntutan ganti rugi terhadap Pertamina atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan pengoplosan Pertamax. Berdasarkan rekapitulasi posko pengaduan LBH Jakarta, sebanyak 619 korban melaporkan dampak ekonomi akibat bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai standar.
“Konsumen telah membayar lebih mahal untuk produk yang kualitasnya di bawah standar. Ini jelas melanggar hak mereka,” ujar Saleh.
Sementara itu, citizen lawsuit akan diajukan untuk menekan pemerintah agar melakukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola migas. Gugatan ini bertujuan mendorong audit independen atas proses produksi hingga distribusi bahan bakar serta memastikan pengawasan lebih ketat di sektor ini.
“Kami mendorong agar pemerintah tidak lagi abai. Regulasi harus diperbaiki agar masalah ini tidak terulang,” katanya.
LBH dan Celios juga menyoroti lambannya tindakan pemerintah dalam merespons persoalan ini. Hingga kini, audit independen yang dijanjikan oleh Pertamina belum dilakukan, sementara laporan aduan dari konsumen tidak ditindaklanjuti secara transparan.
Jika gugatan class action dikabulkan, Pertamina bisa diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah besar kepada konsumen. Sementara melalui citizen lawsuit, LBH dan Celios berharap ada kebijakan yang lebih tegas dalam mengawasi tata kelola migas di Indonesia. “Kami akan memastikan kedua langkah hukum ini berjalan pararel," ujar Saleh.
Sebelumnua, LBH Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari pengoplosan BBM jenis Pertamax. Dugaan pengoplosan bensin ini diungkap oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari kejadian ini,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, dalam keterangan terulis, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Fadhil mengatakan, sebelumnya mereka juga telah membuka posko ini secara daring sejak 26 Februari 2025. Namun, LBH Jakarta berniat untuk memperluas akses pengaduan dengan memfasilitasi warga yang ingin datang langsung untuk melaporkan.
Dengan dibukanya posko ini, Fadhil berharap agar ada langkah bersama yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak masyarakat apabila terbukti adanya perbuatan pengoplosan Pertamax.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.