Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang Warga Negara Asing atau WNA Cina pemegang Izin Tinggal Kunjungan Wisata atau Visa Indeks B1 ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tangerang. Keduanya diduga melanggar aturan imigrasi dengan bekerja tanpa izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mereka bekerja sebagai kuli bangunan dan mandor tanpa izin," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Kamis 17 April.2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hasanin menyebutkan, penangkapan dua WNA Cina berinisial XZ dan ZJ itu berdasarkan hasil pengawasan rutin keimigrasian. "Pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian di Green Lake City, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan," ucapnya.
Sementara saat pengawasan di Ruko PIK 2, ZJ ditangkap ketika sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan. Dia adalah mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Cina untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasional perusahaan di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, XZ diketahui memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan. "Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1 atas dasar hal tersebut," kata Hasanin.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bagi pemegang Visa Indeks B1 di Indonesia? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Aturan Visa Indeks B1
Melansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Visa dengan Indeks B1 adalah jenis Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang diberikan kepada warga negara dari daftar subjek Visa on Arrival. Visa ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Visa dengan Indeks B1 hanya berlaku untuk satu kali masuk ke wilayah Indonesia dan memberikan izin tinggal awal selama maksimal 30 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan. Masa tinggal tersebut bisa diperpanjang satu kali, serta dapat diubah menjadi jenis izin tinggal lain melalui prosedur bridging visa.
Visa dengan indeks B1 merupakan jenis visa kunjungan yang diperuntukkan bagi orang asing yang datang ke Indonesia untuk urusan non-pekerjaan. Visa ini digunakan dalam kegiatan seperti menghadiri pertemuan bisnis, seminar atau konferensi, melakukan negosiasi dan penjajakan kerja sama, memberikan bimbingan teknis, melakukan kunjungan singkat ke kantor perwakilan perusahaan, serta aktivitas non-komersial lainnya yang bersifat sementara. Penting untuk dicatat bahwa visa B1 tidak boleh digunakan untuk bekerja atau menerima upah di Indonesia.
Apabila seseorang menyalahgunakan visa B1, seperti menggunakannya untuk bekerja atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyalahgunaan visa dengan bekerja secara ilegal dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 122 huruf a, yang mencakup hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, bagi pelanggar yang melakukan overstay, apabila melebihi masa tinggal kurang dari 60 hari, akan dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta per hari. Jika overstay melebihi 60 hari, pelanggar dapat dikenai tindakan deportasi dan penangkalan (blacklist) untuk masuk kembali ke Indonesia, dan dalam kondisi tertentu, dapat dijerat pidana keimigrasian.
Dalam kasus dua WNA Cina yang ditangkap di Tangerang, yakni XZ dan ZJ, keduanya diketahui merupakan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan Wisata dengan Indeks B1. Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan, pemegang Visa jenis itu adalah untuk kegiatan wisata.
"Dan larangan tidak boleh melebihi masa tinggal, tidak boleh berdagang, dan dilarang menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia," ujar dia.
Dengan demikian, kata Hasanin, keduanya diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta.
Menurut dia, tindaklanjut dari pelanggaran kemigrasian ini, karena dua WNA Cina tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan, jika ditemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan penyidikan tindak pidana leimigrasian.
"Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena sudah mengenai unsur pelanggaran administratif," ucap Hasanin.
Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Imigrasi Tangkap 2 WNA Cina Karena Kerja Jadi Kuli di Green Lake City dan Mandor di PIK 2